Home »
Peksos Corner
» MENENTUKAN SISTEM DASAR PRAKTEK PEKERJA SOSIAL TERHADAP KASUS PMKS
MENENTUKAN SISTEM DASAR PRAKTEK PEKERJA SOSIAL TERHADAP KASUS PMKS
Posted by Fachri HS
Posted on Selasa, Oktober 25, 2011
with No comments
Sebelumnya telah dibahas tentang Sistem Dasar Praktek Pekerjaan sosial. nah sekarang kita akan mencoba menentukan sistem tersebut dari sebuah contoh kasus yang ada.
A. KASUS PMKS (Korban Tindak Kekerasan)
Contoh Kasus
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tita Rostita, 40 tahun, warga perumahan Kartika Wanasari Blok E 1 Rt 009/010 No. 28, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dijebloskan polisi ke rutan wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pasalnya, ibu rumah tangga yang juga staf tata usaha SMP Negeri di Cikarang, menyetrika anak angkatnya, Ratih Kurnia Yuspita, 7 tahun
Siswi kelas dua SDN Kartika Wanasari XIII, Cibitung, mendetira luka bakar. Di bagian dada sebelah kanan dan punggung bocah asal Karawang, Jawa Barat, ini membekas luka bakar hitam yang membentuk gambar alas setrika. Selain trauma akibat penyiksaan, jiwa Ratih juga tertekan sehingga tidak mau lagi kembali ke orang tua angkatnya itu.
Menurut Ratih, luka bakar dipunggungnya itu akibat sundutan rokok yang dilakukan ayah angkatnya, Ayi Yusuf Hidayat. Keterangan yang dihimpun menyebutkan, selama ini, Ratih yang ibu kandungnya bernama Kesih dan bapaknya bernama Adit itu karena keluarga tidak mampu lalu dirawat orang tua angkat. Yusuf dikenal sebagai guru di salah satu STM di bekasi.
Terungkapnya kasus penganiayaan terhadap anak ini bermula dari keprihatinan tetangga korban. Kamis (9/12) lalu sebelum berangkat sekolah Ratih mengeluhkan perilaku orang tua angkatnya itu. Saat itu, Ratih mengisahkan kepedihannya kepada tetangga, Sulastri, 39 tahun. Sulastri mengatakan, Kamis pagi sekitar pukul 07.30, Ratih mengeluh kalau dirinya disetrika oleh ibu Tita. "Waktu itu dia ngadu ke saya, katanya abis disetrika sama ibu angkatnya. Saya kaget langsung saya buka bajunya dan ternyata betul ada luka bakar di dadanya," ujar ibu tiga anak ini.
Mengetahui korban dalam keadaan sakit sementara saat itu akan berlangsung ujian sekolah, Sulastri melaporkan apa yang dialami Ratih kepada kepala sekolahnya, Ny. Yoyo. Lalu, oleh Yoyo korban langsung dibawa ke Klinik Kartika Husada, tidak jauh dari sekolah. Oleh dokter Hasto korban dinyatakan mengalami luka bakar akibat disetrika dan sundutan rokok. Setelah itu, Ratih langsung dibawa ke RT setempa, Kartama, dan perbuatan tersebut dilaporkan warga ke Polsek Cibitung. Mendapat laporan warga, petugas Polsek Cibitung mengamankan pasangan suami Yusuf dan Rosita. Namun dalam pengusutan berikutnya, petugas baru bisa menetapkan Tita Rostita sebagai tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan anak ini.
Kapolres Bekasi AKBP Joko Hartanto membenarkan adanya peristiwa penganiayaan itu. Dikatakan dia, saat ini Tita Rostita isteri dari Ayi Yusuf Hidayat resmi tersangka dalam kasus penganiayaan anak itu. Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun empat bulan.
Tersangka juga dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 pasal 80 dengan ancaman kurungan 5 tahun. Oleh petugas, tersangka langsung dijebloskan ke rutan wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Saat ditemui di rumah Kartama, Ratih menuturkan, perbuatan orang tua angkatnya itu sudah berkali-kali.
Alasan perbuatan kejam itu terulang dikatakan Ratih lantaran orang tua angkatnya selalu berdalih kalau Ratih nakal dan malas belajar. "Saya disiksa karena dibilang malas. Kalo udah gitu langsung disundut rokok. Saya sering. Terakhirnya kemarin disetrika," kata dia.
B. PENENTUAN SISTEM DASAR PRAKTEK PEKSOS
Dari kasus diatas selanjutnya akan di tentukan system dasar praktek pekerjaan sosial antara lain sistem pelaksana perubahan, sistem klien, sistem sistem sasaran, dan terakhir sistem kegiatan.
1. Sistem Pelaksana Perubahan (Change Agent Sistem),
Disini berarti bahwa seorang pekerja sosial mempunyai peran penting dalam penentuan kebijakan. Pekerja sosial dapat mempengaruhi pembuat kebijakan serta mengadvokasi klien sehingga kebijakan yang telah diambil, tidak berat sebelah, namun lebih banyak berpihak kepada kelompok yang termaginalkan.
Dari kasus diatas dapat dilihat bahwa yang dapat menjadi sistem pelaksana perubahan adalah:
a. Pekerja sosial
Seorang pekerja sosial memiliki peran untuk mendampingi Ratih Kurnia Yuspita sebagai korban untuk mendapatkan sumber-sumber pelayanan yang ada.
b. Dokter
Dalam kasus ini dokter Hasto termasuk dalam agen perubahan, dokter Hasto memiliki peran dalam mengobati luka yang diderita oleh Ratih Kurnia Yuspita.
c. Kepolisian
Pihak kepolisian memiliki peran untuk menyelesaikan kasus kekerasan yang dialami Ratih dengan mengadili orang tua angkat Ratih yang telah menyiksanya.
2. Sistem Klien (Client System),
Sistem klien adalah orang yang telah memberikan kewenangan atau meminta bantuan didalam usaha perubahan dan melibatkan diri mereka. Artinya sudah ada suatu persetujuan kerja atau kontrak dengan pekerjaan sosial. Sistem ini biasanya disebut Social Case Work, bahwa seorang pekerja sosial harus memanfaatkan klien itu sendiri agar dapat memecahkan masalah.
Dari kasus di atas dapat ditentukan sistem klien yaitu Ratih Kurnia Yuspita sebagai korban tindak kekerasan. Sebelum Ratih memberi kewenangan kepada seorang pekerja sosial ratih masih merupakan klien tapi setelah ratih melapor ke seorang pekerja sosial maka Ratih sudah bisa dikatan sebagai sistem klien.
3. Sistem Sasaran (The Target System)
Sistem sasaran ini berarti bahwa pihak-pihak yang dapat dijadikan sasaran perubahan atau dijadikan media yang dapat mempengaruhi proses pencapaian tujuan pertolongan.
Dari kasus diatas yang dapat menjadi sistem sasaran adalah orang-orang yang ada disekeliling Ratih yakni:
a. Orang tua angkat Ratih
Dalam hal ini orang tua angkat ratih merupakan faktor utama dari masalah yang dialami Ratih karena mereka yang melakukan tindak kekerasan terhadap Ratih. Pekerja sosial dapat memberikan intervensi kepada orang tua angkat ratih untuk memperlakukan Ratih dengan baik. Dan bagi Polisi mereka dapat di jadikan tersangka karena menganiaya Ratih.
b.Orang tua kandung Ratih
Dalam kasus ini orang tua kandung ratih tidak mampu untuk membiayai Ratih karena mereka adalah keluarga tidak mampu. Pekerja sosial dapat membantu keluarga Ratih untuk memperoleh sumber- sumber pelayanan atau memberikan Program – program keluarga miskin kepada orang tua kandung ratih sehingga mereka tidak perlu menitipkan anaknya kepada orang lain.
c.Tetangga Ratih
Dalam Kasus ini kepolisian dapat meminta keterangan dari Sulastri sebagai orang yang menjadi saksi kasus penganiayaan, polisi dapat menndapatkan informasi dan bukti kekerasan yang dilakukan oleh orang tua angkat Ratih.
4. Sistem Kegiatan (The Action System)
Dalam sistem kegiatan ditunjuk orang-orang bersama-sama pekerja sosial berusaha menyelesaikan tugas-tugas dan mencapai tujuan usaha-usaha perubahan. Dapat dilihat dari contoh kasus diatas bahwa Ratih bisa melapor kepada seorang pekerja sosial dan menjadi sistem klien, selanjutnya pekerja sosial mendapingi klien(Ratih) untuk medapat pelayanan-pelayanan sosial yang ada, dan yang pelayanan pertama yang didapatkan ratih adalah pelayanan kesehatan di Klinik Kartika Husada dan dirawat oleh dokter Hasto, dokter hasto dalam hal ini menjadi salah satu sistem pelaksanan perubahan.
Selanjutnya Ratih dihubungkan oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum. Pekerja sosial dan kepolisian dapat melakukan tugas-tugas untuk melakukan perubahan dengan memanfaatkan sistem sasaran yang ada seperti orang tua angkat, orang tua kandung, orang tua kandung dan tetangga Ratih.
Semoga bisa membantu teman-teman yang kuliah di bidang kesejahteraan sosial...jangan lupa reaksi dibawah di centang.
0 komentar:
Posting Komentar