Organisasi kemasyarakatan Islam Front Pembela Islam (FPI) berkali-kali
diancam akan dibubarkan. Setidaknya empat kali suara pembubaran FPI
mengemuka. Pertama pada Juni 2006, saat itu bersama MMI dan HTI, FPI
didesak agar dibubarkan akibat Insiden Purwakarta. Kalangan JIL
memfitnah tiga ormas Islam itu telah melakukan pengusiran terhadap Gus
Dur, walaupun hal itu dibantah Gus Dur sendiri.
Desakan
pembubaran kedua terjadi pada Juni 2008, pasca Insiden Monas. Tuntutan
pembubaran FPI begitu massif hingga Kemendagri melayangkan surat teguran
pertama. Selanjutnya pada Juni 2010, FPI dituduh mendalangi pengusiran
anggota F-PDIP Ribka Tjiptaning di Banyuwangi, Jawa Timur. Desakan
pembubaran dan menuntut FPI salah alamat, sebab tidak satupun ada orang
FPI yang terlibat dalam peristiwa itu. Yang membubarkan misi komunisme
Ribka Tjiptaning adalah ormas Gemas Wa Balak yang didirikan sejumlah
elemen lokal, termasuk GP Ansor.
Terakhir adalah yang saat ini
tengah memanas. Akibat Insiden Palangkaraya, FPI dituntut gerombolan JIL
agar dibubarkan. Sekali lagi ini juga salah alamat. Dalam Insiden
Palangkaraya, FPI adalah korban. Mengapa justru FPI yang akan
dikorbankan?. Akal orang yang 'waras' tentu akan bertanya-tanya,
jangan-jangan yang menuntut pembubaran itu orang yang tak waras lagi
akalnya?.
Lantas bagaimana dengan Ahmadiyah yang sudah ratusan
kali didemo umat Islam agar dibubarkan. Aliran sesat yang mengakui Mirza
Ghulam Ahmad sebagai nabi terakhir ini terbukti telah melakukan
pelanggaran terhadap UU No. 1/PNPS/1965. Ahmadiyah juga terbukti
melanggar SKB Tiga Menteri
dengan terus menjalankan aktivitas
keorganisasiannya. Mengapa mereka tidak juga dibubarkan?. Malah di saat
ada seruan pembubaran FPI, dengan bangganya SBY memamerkan ke publik ia
tidak membubarkan Ahmadiyah.
Adalah Sekretaris Jenderal Forum
Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath yang mengingatkan hal itu.
Saat audiensi antara FPI-FUI dengan Menteri Agama Suryadharma Ali di
Kantor Kemenag, Jumat yang lalu (17/2/2012), Al Khaththath kembali
mengingatkan Menag soal pembubaran Ahmadiyah. Ini karena sebelumnya FUI
telah mengingatkan SBY melalui surat resmi pada tahun lalu. Istana
melalui Sekneg telah membalas surat dari FUI dengan mengatakan surat FUI
telah didisposisi ke Dirjen Bimas Islam yang saat itu dijabat
Nazaruddin Umar.
Lantas apa tanggapan SDA atas pertanyaan itu?.
Mutar-mutar dan ngeles. Ibarat kaset yang diputar, Suara Islam Online
yang beberapa kali mengikuti audiensi antara FUI-FPI dengan Menag
mendengarkan jawaban yang seperti dulu lagi.
SDA mengatakan
bahwa pembubaran Ahmadiyah bukanlah wewenang Kementerian Agama. Ia
lantas berceramah panjang lebar mengenai aturan ormas. Menurut SDA,
secara organisasi pendaftaran ormas kewenangannya adalah pada
Kementerian Dalam negeri. Sedang dari sisi hukum atau badan hukum
organisasi maka yang berwenang mengeluarkan adalah Kementerian Hukum dan
HAM.
"Mengenai pembubaran suatu organisasi Pak Khaththath,
kewenangannya tidak ada pada Kemenag.Kalau dari aspek keorganisasian,
pendaftaran organisasi berdasarakan UU keormasan, maka organisasi itu
harus mendaftarkan diri di Kemendagri. Kemudian secara hukum
kewenangannya ada di Kemenkum dan HAM. Badan Hukum kewenangannya di
Kemenkum HAM", kata SDA menanggapi pernyataan Sekjen FUI sebelumnya.
Dari sisi ajaran dan ideologi, ketua Umum PPP itu, yang berwenang
adalah Kejaksaan Agung. "Lalu mungkin saja dari segi ajaran, dari
segi-segi lain, ideologi dan seterusnya Kejaksaan Agung", lanjut SDA.
Menag mengatakan bahwa membubarkan sebuah organisasi memang tidak
mudah. "Memang tidak mudah untuk melakukan pembubaran organisasi", kata
Menag yang didampingi Sekjen Kemenag Bahrul Hayat.
Tetapi ia
sepakat bahwa untuk menciptakan ketertiban umum, semua organisasi, baik
berbentuk ormas, orpol maupun LSM harus ditertibkan aghar tercipta
keadaan yang lebih baik dan taat hukum.
Mendengar jawaban yang
sama sekali tak diharapkan dan tak memuaskan itu, Ketua Umum FPI Habib
Rizieq Syihab mengatakan meskipun Kemenag tidak memiliki kewenangan
tetapi Menag dapat memberi masukan dan menyarankan Presiden agar
membubarkan Ahmadiyah dengan Keppres sesuai kewenangannya yang telah
diatur dalam UU PNPS No 1/PNPS/1965.
Menag, kata Habib Rizieq,
bersama Mendagri dan Kejakgung juga bisa meningkatkan status SKB dari
sekedar peringatan menjadi pelarangan atau bahkan pembubaran.
Bahkan atas nama DPP FPI dan FUI, Habib Rizieq meminta kepada Menag agar
lebih pro aktif dalam mendorong pembubaran Ahmadiyah. "Pembubaran
Ahmadiyah adalah keniscayaan", kata Habib Rizieq.
Tidak lupa,
Habib Rizieq juga menyampaikan keprihatinannya atas pernyataan Presiden
SBY yang dengan bangga tidak membubarkan Ahmadiyah.
Jadi, bagaimana kabar pembubaran Ahmadiyah?.
DESAK FPI BUBAR LANTAS BAGAIMANA KABAR PEMBUBARAN AHMADIYAH KINI?
Posted by Fachri HS
Posted on Selasa, Februari 21, 2012
with No comments
0 komentar:
Posting Komentar