Home » » DESAK FPI BUBAR LANTAS BAGAIMANA KABAR PEMBUBARAN AHMADIYAH KINI?

DESAK FPI BUBAR LANTAS BAGAIMANA KABAR PEMBUBARAN AHMADIYAH KINI?

Organisasi kemasyarakatan Islam Front Pembela Islam (FPI) berkali-kali diancam akan dibubarkan. Setidaknya empat kali suara pembubaran FPI mengemuka. Pertama pada Juni 2006, saat itu bersama MMI dan HTI, FPI didesak agar dibubarkan akibat Insiden Purwakarta. Kalangan JIL memfitnah tiga ormas Islam itu telah melakukan pengusiran terhadap Gus Dur, walaupun hal itu dibantah Gus Dur sendiri.

Desakan pembubaran kedua terjadi pada Juni 2008, pasca Insiden Monas. Tuntutan pembubaran FPI begitu massif hingga Kemendagri melayangkan surat teguran pertama. Selanjutnya pada Juni 2010, FPI dituduh mendalangi pengusiran anggota F-PDIP Ribka Tjiptaning di Banyuwangi, Jawa Timur. Desakan pembubaran dan menuntut FPI salah alamat, sebab tidak satupun ada orang FPI yang terlibat dalam peristiwa itu. Yang membubarkan misi komunisme Ribka Tjiptaning adalah ormas Gemas Wa Balak yang didirikan sejumlah elemen lokal, termasuk GP Ansor.

Terakhir adalah yang saat ini tengah memanas. Akibat Insiden Palangkaraya, FPI dituntut gerombolan JIL agar dibubarkan. Sekali lagi ini juga salah alamat. Dalam Insiden Palangkaraya, FPI adalah korban. Mengapa justru FPI yang akan dikorbankan?. Akal orang yang 'waras' tentu akan bertanya-tanya, jangan-jangan yang menuntut pembubaran itu orang yang tak waras lagi akalnya?.

Lantas bagaimana dengan Ahmadiyah yang sudah ratusan kali didemo umat Islam agar dibubarkan. Aliran sesat yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi terakhir ini terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 1/PNPS/1965. Ahmadiyah juga terbukti melanggar SKB Tiga Menteri

dengan terus menjalankan aktivitas keorganisasiannya. Mengapa mereka tidak juga dibubarkan?. Malah di saat ada seruan pembubaran FPI, dengan bangganya SBY memamerkan ke publik ia tidak membubarkan Ahmadiyah.

Adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath yang mengingatkan hal itu. Saat audiensi antara FPI-FUI dengan Menteri Agama Suryadharma Ali di Kantor Kemenag, Jumat yang lalu (17/2/2012), Al Khaththath kembali mengingatkan Menag soal pembubaran Ahmadiyah. Ini karena sebelumnya FUI telah mengingatkan SBY melalui surat resmi pada tahun lalu. Istana melalui Sekneg telah membalas surat dari FUI dengan mengatakan surat FUI telah didisposisi ke Dirjen Bimas Islam yang saat itu dijabat Nazaruddin Umar.

Lantas apa tanggapan SDA atas pertanyaan itu?. Mutar-mutar dan ngeles. Ibarat kaset yang diputar, Suara Islam Online yang beberapa kali mengikuti audiensi antara FUI-FPI dengan Menag mendengarkan jawaban yang seperti dulu lagi.

SDA mengatakan bahwa pembubaran Ahmadiyah bukanlah wewenang Kementerian Agama. Ia lantas berceramah panjang lebar mengenai aturan ormas. Menurut SDA, secara organisasi pendaftaran ormas kewenangannya adalah pada Kementerian Dalam negeri. Sedang dari sisi hukum atau badan hukum organisasi maka yang berwenang mengeluarkan adalah Kementerian Hukum dan HAM.

"Mengenai pembubaran suatu organisasi Pak Khaththath, kewenangannya tidak ada pada Kemenag.Kalau dari aspek keorganisasian, pendaftaran organisasi berdasarakan UU keormasan, maka organisasi itu harus mendaftarkan diri di Kemendagri. Kemudian secara hukum kewenangannya ada di Kemenkum dan HAM. Badan Hukum kewenangannya di Kemenkum HAM", kata SDA menanggapi pernyataan Sekjen FUI sebelumnya.

Dari sisi ajaran dan ideologi, ketua Umum PPP itu, yang berwenang adalah Kejaksaan Agung. "Lalu mungkin saja dari segi ajaran, dari segi-segi lain, ideologi dan seterusnya Kejaksaan Agung", lanjut SDA.

Menag mengatakan bahwa membubarkan sebuah organisasi memang tidak mudah. "Memang tidak mudah untuk melakukan pembubaran organisasi", kata Menag yang didampingi Sekjen Kemenag Bahrul Hayat.

Tetapi ia sepakat bahwa untuk menciptakan ketertiban umum, semua organisasi, baik berbentuk ormas, orpol maupun LSM harus ditertibkan aghar tercipta keadaan yang lebih baik dan taat hukum.

Mendengar jawaban yang sama sekali tak diharapkan dan tak memuaskan itu, Ketua Umum FPI Habib Rizieq Syihab mengatakan meskipun Kemenag tidak memiliki kewenangan tetapi Menag dapat memberi masukan dan menyarankan Presiden agar membubarkan Ahmadiyah dengan Keppres sesuai kewenangannya yang telah diatur dalam UU PNPS No 1/PNPS/1965.

Menag, kata Habib Rizieq, bersama Mendagri dan Kejakgung juga bisa meningkatkan status SKB dari sekedar peringatan menjadi pelarangan atau bahkan pembubaran.

Bahkan atas nama DPP FPI dan FUI, Habib Rizieq meminta kepada Menag agar lebih pro aktif dalam mendorong pembubaran Ahmadiyah. "Pembubaran Ahmadiyah adalah keniscayaan", kata Habib Rizieq.

Tidak lupa, Habib Rizieq juga menyampaikan keprihatinannya atas pernyataan Presiden SBY yang dengan bangga tidak membubarkan Ahmadiyah.

Jadi, bagaimana kabar pembubaran Ahmadiyah?.

0 komentar:

Posting Komentar

welcome my friend...!

Bagi teman-teman yang menyukai informasi unik dan menarik blog ini sangat tepat di kunjungi. Blog ini berisi berbagai informasi unik dan menarik yang disertai dengan foto-foto dalam setiap artikel. Terdapat ANEKA kategori informasi dalam blog ini mulai dari tips, berita, film, info unik, militer, dan kategori hot lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan informasi anda blog ini di update secara rutin setiap harinya dengan informasi-informasi terbaru. Teman-teman bebas berkomentar pada setiap postingan tanpa harus mempunyai akun blogspot...ingat pembaca yang baik adalah pembaca yang meningglkan komentar.
 
Support : Aneka10 on Facebook | Twitter @aneka_10 | Author
| fachriphoto
Copyright © 2013. aneka10 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger