Sabtu, 16 Februari 2013

MENGENAL UANG BERSAMBUNG INDONESIA

Uang bersambung
Beberapa watu yang lalu saya sempat berkunjung ke jakarta untung mengunjungi beberapa musium yang ada disana salah satunya musium Bank Indonesia.Tahukah anda? Bank Indonesia (BI) mencetak uang bersambung. Uang bersambung adalah dua lembar atau lebih uang yang sengaja dicetak tanpa memotong kertasnya, sehingga dalam uang-uang tersebut bergandengan satu sama lain.

Uang bersambung sepuluh ribu

Uang bersambung dua puluh ribu
Uang tersebut sengaja dicetak demikian dalam jumlah terbatas untuk konsumsi para kolektor walaupun merupakan alat pembayaran yang sah.
"Pada 29 Desember 2004, BI menerbitkan uang bersambung pecahan Rp 20.000 dan Rp 100.000 keduanya dalam dua-lembaran dan empat-lembaran. Kemudian, pada 20 Oktober 2005 terbit lagi uang bersambung pecahan Rp 10.000 dan Rp 50.000. "Keduanya dalam dua-lembaran, empat-lembaran dan 45 lembar (uang plano),"
Uang bersambung(Plano) dua ribu

Sampai dengan saat ini, masyarakat bisa menukarkan uang bersambung ini di Kantor Bank Indonesia di Jakarta. Jika ada yang ingin menukarkan uang ini bisa ke Kantor Bank Indonesia, di sana nantinya dilengkapi dengan sertifikat resmi dari BI.
Uang bersambung seratus ribu

Masyarakat yang telah mengetahui hal ini memang sebagian besar menggunakan uang ini sebagai hadiah perkawinan sampai untuk dikoleksi.
Dalam musium ini juga, ditampilkan alat pembayaran uang dari sejak jaman kerajaan Majapahit, saat BI bernama De Javasche Bank, hingga uang pecahan yang saat ini beredar di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar